Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dapat dilakukan dengan cara:
- Melakukan pengaduan melalui website PENGADUAN
- Melakukan pengaduan secara langsung ke kantor Pusat dan Delapan Unit kantor Pelayanan Kecamatan
- Melakukan pengaduan melalui media sosial
- Melakukan pengaduan melalui email
Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.