Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dapat dilakukan dengan cara:

  • Melakukan pengaduan melalui website PENGADUAN
  • Melakukan pengaduan secara langsung ke kantor Pusat dan Delapan Unit kantor Pelayanan Kecamatan
  • Melakukan pengaduan melalui media sosial
  • Melakukan pengaduan melalui email

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.